Sosialisasi UMK Kota Bogor 2025
Selasa, 24 Desember 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja @sujatmikobaliarto membuka Kegiatan Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor terkait Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Bogor Tahun 2025.
Acara ini berlangsung di Rizen Padjadjaran pada Selasa, 24 Desember 2024. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kota Bogor dan perwakilan anggota DEPEKO Kota Bogor.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Bapak H. Sujatmiko Baliarto, Atd., M.M dan dihadiri Bapak DR. Ir. Yayan Hadiyat, M.M. selaku pemateri serta Ketua DPC SPN Kota Bogor, Bapak Budi Mudrika selaku moderator.
Upah Minimum Kota Bogor Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tanggal 17 Desember 2024. Upah Minimum Kota Bogor untuk Tahun 2025 ditetapkan sebesar 5.126.897,22, dengan penyesuaian 6,5% dari Upah Minimum Kota Tahun 2024, atau sebesar Rp. 312.909,22. Kenaikan ini berlaku per tanggal 1 Januari 2025.
Sosialisasi berlangsung dengan sesi diskusi yang melibatkan narasumber dan peserta. Melalui kegiatan ini, bersama-sama dilakukan pemahaman informasi terkait tindak lanjut penetapan gubernur atas UMK dan UMSK serta menyamakan persepsi.
Diharapkan perusahaan dapat menyusun langkah-langkah yang dapat diambil untuk menerapkannya dan pelaku usaha maupun pekerja dapat bersinergi dalam menciptakan iklim kerja yang harmonis dan kondusif.