Selasa, 22 September 2026
Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor kembali menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor dalam rangka membahas hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan.
Rapat kerja ini menjadi bagian penting dalam meninjau kembali relevansi regulasi ketenagakerjaan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Seiring dengan hadirnya berbagai ketentuan terbaru di bidang ketenagakerjaan, pengaturan yang ada perlu mampu mengakomodasi berbagai aspek, tidak hanya terkait tenaga kerja, tetapi juga dunia usaha, jaminan sosial ketenagakerjaan, pelatihan dan peningkatan kompetensi, hubungan industrial, hingga perluasan kesempatan kerja.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program ketenagakerjaan yang semakin adaptif, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dunia usaha di Kota Bogor. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta upaya pengurangan pengangguran dan kemiskinan.
Oleh karena itu, diperlukan analisis dan evaluasi terhadap Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan sebagai salah satu landasan dalam proses penyusunan Naskah Akademik perubahan Peraturan Daerah tersebut agar regulasi ketenagakerjaan di Kota Bogor dapat terus menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika dunia kerja.
Rekanaker, kolaborasi dan penyempurnaan regulasi menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan Kota Bogor yang lebih adaptif, produktif, terlindungi, dan berkelanjutan.
Yuk, terus ikuti informasi dan program ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor melalui media sosial kami.