Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Online merupakan layanan pelaporan yang dilakukan oleh perusahaan kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan terkait terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi ketenagakerjaan serta memastikan hak dan kewajiban para pihak dapat dilaksanakan dengan baik.