Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja untuk hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKWT dibuat secara tertulis dan wajib dicatatkan kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
Saya Belum Memiliki Akses HR Saya Sudah Memiliki
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Surat permohonan pencatatan PKWT |
| 2 | Lampiran data PKWT (dilengkapi dengan nama jabatan, periode kontrak & dikelompokan berdasarkan zona wilayah kota bogor & luar kota bogor) |
| 3 | Dokumen perjanjian kerja |