Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja untuk hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKWT dibuat secara tertulis dan wajib dicatatkan kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
Saya Belum Memiliki Akses HR Saya Sudah Memiliki