Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya, Anita, S.H memberikan layanan konsultasi kepada pekerja terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial.