Selasa, 1 September 2026
Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Kota Bogor, Eka Permana, S.E., menghadiri agenda Sosialisasi Keputusan Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-01.PK.04.02 Tahun 2026 tentang
Pedoman Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi pada Balai
Pemasyarakatan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur
dan pemangku kepentingan, di antaranya Kepala
BNN Kabupaten Bogor, Dinas Sosial Kota Bogor, Camat Bogor Barat, Danramil Bogor
Barat, Kapolsek Bogor Barat, Ketua Yayasan Dompet Dhuafa, Lurah Loji, serta
tokoh agama dan tokoh masyarakat Loji.
Agenda ini menjadi
momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam
pembinaan dan pengawasan klien pemasyarakatan (ex-napi), sehingga
mereka memiliki kesempatan untuk kembali diterima di lingkungan keluarga serta
berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.
Proses reintegrasi tentu membutuhkan dukungan
dan keterlibatan bersama. Melalui sinergi lintas sektor, diharapkan tersedia
program dan kesempatan yang dapat membantu klien membangun kembali kemandirian,
termasuk dalam memperoleh keterampilan dan kesempatan untuk bekerja atau
berusaha.
Karena setiap orang berhak mendapatkan kesempatan
untuk memperbaiki diri, berkarya, dan kembali menjadi bagian yang produktif di
masyarakat.
Rekanaker,
mari kita dukung lingkungan yang inklusif dan memberikan kesempatan kedua bagi
mereka yang ingin bangkit dan membangun kehidupan yang lebih baik.