Kamis, 15 Oktober Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor menerima kunjungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat dalam rangka studi banding terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan.
Kunjungan ini menjadi kesempatan untuk bertukar informasi dan memperkaya wawasan mengenai upaya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, sebagai bagian dari komitmen dalam mendorong kesejahteraan tenaga kerja.
Melalui sinergi dan pertukaran pengalaman antardaerah, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih baik dalam merumuskan kebijakan perlindungan pekerja, sehingga semakin banyak tenaga kerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan pekerja adalah bagian penting dari upaya mewujudkan kesejahteraan bersama.
Rekanaker, menurut kalian, seberapa penting perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan? Yuk, sampaikan pendapat di kolom komentar dan dukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia!