Kamis, 5 September 2024
Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial Bapak Benny F., S.Psi, M.Si memberikan layanan mediasi perselisihan kepada Pekerja dan perusahaan terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Undang -Undang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial.