Lihat Gambar

Monitoring Koordinasi dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Jum’at, 22 Mei 2026
Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor melalui perwakilan Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja mendampingi petugas dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (Ditjen PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam kegiatan monitoring koordinasi dan pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Goodyear Indonesia, Tbk.

Kegiatan monitoring ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi, pengawasan, serta pengendalian penggunaan TKA agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, profesional, dan akuntabel.

Sebelum pelaksanaan monitoring di PT. Goodyear Indonesia, Tbk., perwakilan Ditjen PPTKA Kemnaker RI terlebih dahulu melakukan koordinasi bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Bapak Adi Novan, S.STP, yang didampingi oleh perwakilan Staf Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Bapak Maulana Ibrahim, terkait pengendalian dan penggunaan Tenaga Kerja Asing di wilayah Kota Bogor.

Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam mewujudkan pengelolaan penggunaan TKA yang optimal, tetap memperhatikan kepentingan tenaga kerja nasional, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. 

Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor terus berkomitmen mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ketenagakerjaan guna mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang tertib, profesional, dan berdaya saing.

Rekanaker, mari bersama mendukung tata kelola ketenagakerjaan yang lebih baik melalui kolaborasi, pengawasan, dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.