Selasa, 3 September 2024
Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial memberikan layanan konsultasi kepada Pekerja terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial.