Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha atau beberapa pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja.
PKB disusun sebagai bentuk kesepakatan bersama guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan perusahaan.
Saya Belum Memiliki Akses HR Saya Sudah Memiliki
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Menyusun naskah PKB |
| 2 | Menandatangani PKB oleh pengusaha dan serikat pekerja |
| 3 | Melampirkan berita acara perundingan dan daftar hadir |